Bermodus Dukun, Pria di Lampung Selatan Tipu Pensiunan dan Gasak Emas Rp250 Juta Demi Biaya Nikah
Kamis, 19 Juni 2025 - 14:28 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian emas, surat perjanjian, serta sejumlah barang pribadi pelaku, termasuk cincin emas dan mukena warna emas.
MAF dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)