Bermodus Dukun, Pria di Lampung Selatan Tipu Pensiunan dan Gasak Emas Rp250 Juta Demi Biaya Nikah

Polisi menangkap pria modus pengobatan alternatif.
Sumber :
  • Istimewa

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian emas, surat perjanjian, serta sejumlah barang pribadi pelaku, termasuk cincin emas dan mukena warna emas.

Tak Butuh Sepekan, Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Curat di Wiyono

MAF dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)