Kesal karena Ajakan Hubungan Badan, Suami di Bandar Lampung Aniaya Istri hingga Tewas
- Lampung.viva
Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Ditemukan jaringan kulit di kuku korban yang setelah diuji cocok dengan DNA pelaku, mengindikasikan adanya perlawanan dari korban sebelum meninggal dunia.
“Korban sebelumnya juga pernah melapor mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang diduga dipicu persoalan ekonomi,” tambah Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor, pakaian korban, serta sebuah ponsel. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.(*)