Kesal karena Ajakan Hubungan Badan, Suami di Bandar Lampung Aniaya Istri hingga Tewas

Polisi tangkap suami bunuh istrinya di Bandar Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial H (29), warga Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, yang diduga menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Di Tulang Bawang Lampumg

 

Korban, seorang perempuan berusia 29 tahun berinisial N, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi telentang di atas sepeda motor di kawasan Pasar Kotakarang, pada Minggu dini hari (25/5). Awalnya, warga sekitar mengira korban meninggal karena sakit.

Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

 

Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Sabtu (24/5).

Terungkap! Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Risky Alesha Zahra: Iming-imingi Gorengan dan Disetubuhi Dua Kali

 

“Diduga motifnya dipicu oleh permasalahan dalam rumah tangga. Keduanya diketahui telah berpisah rumah selama tiga bulan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tikulay, dalam keterangannya, Selasa (27/5).

 

Menurut penyelidikan, pelaku diduga menunggu korban pulang kerja dan menghadangnya di jalan. Terjadi percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan. Korban yang terjatuh kemudian mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan kematian.

 

Setelah kejadian, pelaku diduga meminta bantuan seseorang berinisial R (saat ini masih dalam pencarian) untuk membawa jasad korban ke atas sepeda motor dan meninggalkannya di lokasi kejadian guna mengesankan bahwa korban meninggal secara wajar.

 

Ironisnya, pelaku juga turut serta dalam proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman korban, seolah tidak mengetahui penyebab sebenarnya.

 

Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Ditemukan jaringan kulit di kuku korban yang setelah diuji cocok dengan DNA pelaku, mengindikasikan adanya perlawanan dari korban sebelum meninggal dunia.

 

“Korban sebelumnya juga pernah melapor mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang diduga dipicu persoalan ekonomi,” tambah Kapolresta.

 

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor, pakaian korban, serta sebuah ponsel. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.(*)