Lebih dari 30 Pabrik Telah Patuhi Instruksi Gubernur Lampung, Sisanya Segera Dievaluasi
- Istimewa
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan harga dasar di tingkat daerah hanyalah salah satu bagian dari solusi menyeluruh yang memerlukan dukungan kebijakan dari tingkat nasional.
Oleh karena itu, Pemprov Lampung terus aktif mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong beserta produk turunannya, seperti tapioka.
Mikdar Ilyas menambahkan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan Lartas berada pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.
"Kami harap pemerintah pusat segera bertindak. Ini bukan soal angka makroekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup petani dan industri lokal," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia, petani Lampung justru paling terdampak oleh sistem tata niaga yang belum adil.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan petani akan beralih ke komoditas lain, yang tentu akan berdampak pada kelangsungan industri singkong di daerah.
Dengan lebih dari 30 pabrik yang sudah menunjukkan komitmen, Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung kini menanti dukungan konkret dari pemerintah pusat untuk memperkuat regulasi tata niaga singkong secara nasional. (*)