27 Pabrik Singkong di Lampung Hentikan Operasi, Tolak Harga Beli Rp1.350 Sesuai Instruksi Gubernur
Selasa, 6 Mei 2025 - 17:08 WIB
Sumber :
- Istimewa
12. Gunung Mas – 3 pabrik
Baca Juga :
Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Gubernur Lampung Siapkan Regulasi Pembatasan Angkutan Batubara
13. GS – 1 pabrik
14. BSL – 1 pabrik
Baca Juga :
Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong di Tulang Bawang, Polisi Lakukan Penyelidikan
15. Sumber Bahagia – 1 pabrik
16. Mitra Pati Mas – 1 pabrik
Baca Juga :
Pabrik Singkong PT TWBB di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Lakukan Pemeriksaan
Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan berlaku hingga terbitnya kebijakan resmi dari Kementerian terkait larangan terbatas (lartas) komoditas singkong.
Instruksi ini bertujuan untuk melindungi harga jual hasil panen petani dan mengatur potongan harga secara adil tanpa mengukur kadar pati, yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian dalam transaksi antara petani dan pabrik.
Halaman Selanjutnya
Polemik harga singkong di Lampung telah berlangsung cukup lama, mengingat dominasi dua grup perusahaan besar dalam industri tapioka yang memiliki jaringan pabrik di berbagai kabupaten sentra produksi.