27 Pabrik Singkong di Lampung Hentikan Operasi, Tolak Harga Beli Rp1.350 Sesuai Instruksi Gubernur

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Sumber :
  • Istimewa

12. Gunung Mas – 3 pabrik

Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Gubernur Lampung Siapkan Regulasi Pembatasan Angkutan Batubara

13. GS – 1 pabrik

14. BSL – 1 pabrik

Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong di Tulang Bawang, Polisi Lakukan Penyelidikan

15. Sumber Bahagia – 1 pabrik

16. Mitra Pati Mas – 1 pabrik

Pabrik Singkong PT TWBB di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Lakukan Pemeriksaan

Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan berlaku hingga terbitnya kebijakan resmi dari Kementerian terkait larangan terbatas (lartas) komoditas singkong. 

Instruksi ini bertujuan untuk melindungi harga jual hasil panen petani dan mengatur potongan harga secara adil tanpa mengukur kadar pati, yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian dalam transaksi antara petani dan pabrik.

Halaman Selanjutnya
img_title