Komplotan Napi di Lampung Edit Foto untuk Memeras Rp150 Juta
Rabu, 30 April 2025 - 17:22 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
Harga Bapokting Merangkak Naik di Bandar Lampung
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Baca Juga :
Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka, Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Kombes Dery pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan serupa.
“Kami tetap lakukan pendataan, dan kami minta masyarakat tidak ragu melapor,” tandasnya. (*)