Komplotan Napi di Lampung Edit Foto untuk Memeras Rp150 Juta
Rabu, 30 April 2025 - 17:22 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Baca Juga :
Respon Cepat 'Lapor Pak Kapolres', Tekab 308 Tangkap Pemeras Sopir Mesin Panen di Tulang Bawang
Kombes Dery pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan serupa.
“Kami tetap lakukan pendataan, dan kami minta masyarakat tidak ragu melapor,” tandasnya. (*)