Komplotan Napi di Lampung Edit Foto untuk Memeras Rp150 Juta

Keempat tersangka saat dihadirkan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Dua Pengusaha asal Lampung Diduga Jadi Korban Penipuan Dana Konser Musik Rp110 Juta

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

 

Respon Cepat 'Lapor Pak Kapolres', Tekab 308 Tangkap Pemeras Sopir Mesin Panen di Tulang Bawang

Kombes Dery pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan serupa. 

 

Harga Bapokting Merangkak Naik di Bandar Lampung

“Kami tetap lakukan pendataan, dan kami minta masyarakat tidak ragu melapor,” tandasnya. (*)