Terkuak! Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Berikan Uang 1,5 Juta untuk Buat Ijazah Palsu

Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

"Ijazahnya asli, tetapi isinya palsu karena menggunakan nama orang lain. Ijazah itu milik orang lain, tetapi diganti namanya menjadi Supriyati," ucap Januri.

Polres Pesawaran Siaga Penuh Amankan Jalannya PSU, Wujudkan Pemilu Aman dan Tertib

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.

"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).

858 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan PSU Pilkada Pesawaran, Polda Lampung Tegaskan Profesional dan Humanis

Saat ini, lanjut Kombes Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

"Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,"

Berikan Keterangan Berubah-ubah, Polisi Curigai Satu Saksi Diduga Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat

Dalam kasus ijazah palsu ini, Kombes Dery menjelaskan pihaknya akan dikenakan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

"Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title