Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Penuhi Standar Pelayanan Samsat
- Istimewa
Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur, untuk segera menetapkan dan menyebarluaskan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat.
Imbauan ini disampaikan menjelang dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya kejelasan standar pelayanan untuk mencegah praktik maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
“Maladministrasi bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Karena itu, penting bagi Pemprov Lampung untuk memastikan bahwa seluruh unit Samsat memiliki standar pelayanan yang transparan dan bisa diakses publik,” kata Nur Rakhman dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, tim Ombudsman Lampung telah melakukan tinjauan langsung ke Samsat Drive-thru.
Namun, dari hasil pemantauan tersebut belum ditemukan adanya informasi atau publikasi standar pelayanan yang seharusnya menjadi panduan bagi masyarakat.
“Layanan Samsat Drive-thru sudah melayani pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, termasuk penggantian STNK dan pelat nomor. Pemohon juga wajib hadir langsung sesuai identitas di BPKB dan STNK," jelasnya.
"Namun untuk proses Bea Balik Nama tetap harus dilakukan di Samsat Induk. Sayangnya, kami belum menemukan informasi standar layanan yang dipublikasikan di sana,” tambah Nur Rakhman.
Ia menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan publik yang baik, cepat, mudah, terjangkau, serta tertib.
Ketidakjelasan dalam hal persyaratan, biaya, prosedur, dan waktu penyelesaian berisiko membuka celah bagi praktik-praktik tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan diumumkan kepada masyarakat.
Komponen tersebut terbagi dalam dua kategori utama: service delivery dan manufacturing.
Untuk kategori service delivery, komponen yang harus tersedia meliputi:
1. Persyaratan;
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur;
3. Jangka waktu penyelesaian;
4. Biaya atau tarif;
5. Produk layanan;
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Sementara itu, kategori manufacturing mencakup:
1. Dasar hukum;
2. Sarana dan prasarana;
3. Kompetensi pelaksana;
4. Pengawasan internal;
5. Jumlah petugas pelaksana;
6. Jaminan mutu layanan;
7. Jaminan keamanan dan keselamatan;
8. Evaluasi kinerja.
"Keempat belas komponen ini tidak hanya wajib tersedia secara elektronik, seperti di situs web atau media sosial, tetapi juga secara fisik di lokasi layanan agar mudah diakses masyarakat," ujar Nur Rakhman.
Ia menegaskan bahwa publikasi standar pelayanan merupakan langkah preventif terhadap potensi penyimpangan, termasuk penundaan pelayanan, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, dan bentuk lain dari maladministrasi.
“Jika ada masyarakat yang mengalami kendala atau merasa dirugikan dalam pelayanan Samsat, aduan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di 0811-980-3737,” tutupnya. (*)