Penyelundupan Satwa Liar Lewat Jasa Ekspedisi dari Jambi ke Pulau Jawa Digagalkan di Bakauheni
- Istimewa
Dokumen-dokumen yang tidak ada meliputi sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Provinsi asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina di wilayah pengiriman.
"Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegas Donni.
Seluruh satwa yang berhasil disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara guna mendapatkan perawatan yang layak.
Sementara itu, petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, serta meminta keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan ekspedisi yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Kepala Karantina Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan secara ketat untuk menutup celah terjadinya penyelundupan satwa ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Kami berharap masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut berperan aktif dalam memberantas penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang dapat merusak ekosistem kita," pungkas Donni.(*)