Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal Asal Banjarmasin

10 orang diduga akan melaksanakan ibadah haji jalur ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Kementerian Agama sendiri telah beberapa kali menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi, yang diterbitkan secara terbatas dan terkoordinasi oleh pemerintah melalui kuota yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Ingin Menikah? Ini Syarat yang Harus Disiapkan Menurut KUA Tanjung Karang Pusat

Praktik keberangkatan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan legalitas para jemaah di Tanah Suci.

Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap biro perjalanan yang bersangkutan. (*)

Ancaman bagi Muslim Mampu yang Enggan Tunaikan Ibadah Haji