Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal Asal Banjarmasin
- Istimewa
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Imigrasi menunda keberangkatan rombongan yang terdiri dari sembilan calon jemaah haji dan seorang dari pihak biro perjalanan.
Para calon jemaah haji ini terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan usia antara 30 hingga 56 tahun. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Yandri menjelaskan bahwa sepuluh orang tersebut mengaku akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci didampingi oleh pihak Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.
Para calon jemaah haji tersebut telah membayar sejumlah uang yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang kepada pihak travel.
"Para calon jemaah tidak diinformasikan oleh pihak Travel bahwa visa yang akan digunakan adalah Visa Work (Kerja)/Amil," kata Yandri.
Menurut Yandri, para jemaah seharusnya dijadwalkan untuk diberangkatkan pada awal Mei 2025, namun pihak travel beralasan memberangkatkan lebih awal agar para jemaah mendapatkan Iqamah (kartu tinggal resmi untuk pekerja asing). "Karena ketidaktahuan, para calon jemaah mempercayai pihak travel," kata Yandri.
Pemerintah Tekankan Haji Sesuai Regulasi