Pemkab Lampung Utara Usulkan Uji Kompetensi untuk Isi Jabatan Kosong

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara berencana mengisi sejumlah jabatan kosong di lingkungan mereka. Hal ini dikonfirmasi oleh Bupati Hamartoni Ahadis pada Senin (14/4/2025).

Sederet Pergantian Perwira di Polda Lampung

 

Pengisian jabatan ini tidak hanya mencakup sembilan jabatan pimpinan tinggi (eselon II), tetapi juga jabatan eselon III dan IV. 

Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Penggerak Ekonomi, Bupati Dendi Gelar Pertemuan dengan Gubernur Lampung

 

Jabatan eselon II yang kosong antara lain Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (SDABMBK), Perizinan, Ketahanan Pangan, Bappeda, Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Polri Lakukan Rotasi Jabatan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung hingga Kapolres Lampung Selatan Berganti

 

Bupati Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa pengisian jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong atau sudah lama akan melalui proses dan mekanisme yang panjang. 

 

Pemkab Lampung Utara telah mengajukan surat permohonan rekomendasi izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan kebijakan di bidang kepegawaian, yaitu mengisi jabatan kosong atau melakukan rotasi.

 

Untuk jabatan eselon II, akan diadakan uji kompetensi dan seleksi terbuka. Uji kompetensi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan dapat dilakukan untuk pejabat yang belum mencapai masa kerja dua tahun, sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi jabatan pimpinan tinggi.

 

Sementara itu, untuk jabatan eselon III dan IV, Bupati akan melihat mana yang sudah lama kosong dan menempatkan pejabat baru.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

 

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut adalah mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dalam jabatan.

 

Waktu pelaksanaan pengisian jabatan ini belum diketahui, karena masih dalam proses dan menunggu waktu yang tepat.(*)