Abaikan Sinyal, Minibus Tertemper KA Babaranjang di Rajabasa
- Foto dokumentasi istimewa
Berdasarkan data KAI Divre IV Tanjungkarang, sepanjang Januari hingga April 2025, telah terjadi 9 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 5 luka ringan. Selain itu, terdapat 4 kecelakaan di jalur KA yang menyebabkan 3 orang tewas dan 1 luka berat.
“Perjalanan kereta api selalu diprioritaskan. Ini diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Nomor 23 Tahun 2007, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, hingga Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2011. Pintu perlintasan, sinyal, dan petugas jaga adalah perangkat untuk menjamin keselamatan, namun semua itu tidak akan berarti jika pengguna jalan tidak disiplin,” tegas Zaki.
Ia juga menambahkan bahwa pintu perlintasan bukan hanya alat pelindung bagi perjalanan KA, tetapi juga alat bantu keselamatan bagi pengguna jalan. Rambu “STOP”, bunyi sinyal, dan keberadaan petugas penjaga harus benar-benar diperhatikan.