Polda Lampung Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng Ilegal, Sita 1 Ton Minyakita Tak Sesuai Takaran, Beromzet Rp2 Miliar

Polda Lampung ungkap penjualan Minyakita tak sesuai takaran,
Sumber :
  • Lampung.viva

Dugaannya, tindakan produksi, distribusi, dan peredaran Minyakita ini melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Lampung Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama dengan Awak Media

Polda Lampung akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih lanjut praktik ilegal yang merugikan konsumen dan melanggar hukum. (*)