Polda Lampung Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng Ilegal, Sita 1 Ton Minyakita Tak Sesuai Takaran, Beromzet Rp2 Miliar
- Lampung.viva
Menurut Kombes Dery, dalam produk minyak yang diproduksi oleh PT SDA, tidak terdapat informasi mengenai ukuran berat pada kemasannya.
“Di kemasannya itu, di botol, tidak ada keterangannya ukurannya berapa,” jelasnya.
Hal ini jelas menyalahi ketentuan yang mengharuskan setiap produk yang beredar di pasaran mencantumkan informasi mengenai takaran yang jelas.
Dari hasil perhitungan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, yang dihitung berdasarkan omzet yang didapatkan oleh perusahaan dari produksi dan distribusi minyak tersebut.
“Polda Lampung akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan apakah kegiatan produksi ini ilegal atau tidak. Izin produksinya juga masih dalam pemeriksaan,” tambah Kombes Dery.
Mengenai masalah ukuran per botol minyak, Kombes Dery menegaskan bahwa barang tersebut tidak mencantumkan berat atau takaran yang jelas pada label kemasannya, yang tentunya melanggar regulasi terkait standar produk.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. Kombes Dery menyebutkan bahwa dalam tindak pidana ekonomi, proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan rangkaian prosedur yang teliti, termasuk pemeriksaan oleh ahli.