Polda Lampung Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng Ilegal, Sita 1 Ton Minyakita Tak Sesuai Takaran, Beromzet Rp2 Miliar

Polda Lampung ungkap penjualan Minyakita tak sesuai takaran,
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar praktik ilegal terkait produksi minyak goreng rakyat Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Pada Senin (17/3/2025), polisi melakukan penggerebekan dan penyegelan gudang produksi minyak Minyakita yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. 

Polda Lampung Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama dengan Awak Media

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1 ton minyak goreng Minyakita serta 198 botol minyak yang telah terkemas.

Mabes Polri Rotasi Jabatan di Polda Lampung, Sejumlah Pejabat Dipromosikan

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas beredarnya minyak goreng Minyakita dengan takaran yang diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. 

Kapolda Lampung Larang Balap Liar, Petasan, Hingga Tawuran Selama Ramadhan

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari warga yang khawatir akan produk yang tidak sesuai standar.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita, diduga mengurangi ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan,” ujar Kombes Dery saat ekspos di Mapolda Lampung.

 

Gudang yang terletak di Kalianda tersebut dikelola oleh PT SDA, yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita sejak Januari 2024. 

 

Pihak kepolisian kini tengah memeriksa pemilik perusahaan dan pengelola gudang tersebut untuk mengungkap lebih dalam terkait kegiatan ilegal ini.

 

Menurut Kombes Dery, dalam produk minyak yang diproduksi oleh PT SDA, tidak terdapat informasi mengenai ukuran berat pada kemasannya. 

 

“Di kemasannya itu, di botol, tidak ada keterangannya ukurannya berapa,” jelasnya. 

 

Hal ini jelas menyalahi ketentuan yang mengharuskan setiap produk yang beredar di pasaran mencantumkan informasi mengenai takaran yang jelas.

 

Dari hasil perhitungan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, yang dihitung berdasarkan omzet yang didapatkan oleh perusahaan dari produksi dan distribusi minyak tersebut.

 

“Polda Lampung akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan apakah kegiatan produksi ini ilegal atau tidak. Izin produksinya juga masih dalam pemeriksaan,” tambah Kombes Dery.

 

Mengenai masalah ukuran per botol minyak, Kombes Dery menegaskan bahwa barang tersebut tidak mencantumkan berat atau takaran yang jelas pada label kemasannya, yang tentunya melanggar regulasi terkait standar produk.

 

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. Kombes Dery menyebutkan bahwa dalam tindak pidana ekonomi, proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan rangkaian prosedur yang teliti, termasuk pemeriksaan oleh ahli.

 

Dugaannya, tindakan produksi, distribusi, dan peredaran Minyakita ini melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Polda Lampung akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih lanjut praktik ilegal yang merugikan konsumen dan melanggar hukum. (*)