Curi Gerobak hingga Peralatan Masak, Polsek Natar Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Merak Batin

Polsek Natar tangkap pelaku pencurian warung di Merak Batin.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua warung di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu pagi (14/5/2025). Satu pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari korban. "Kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," kata Budi, Sabtu (24/5/2025).

Pelaku diketahui berinisial M (45), warga Merak Batin, Kecamatan Natar, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. M ditangkap pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Merak Batin.

img_title Bikin Bangga, Naufal dan Chika asal Natar Wakili Lampung di Paskibraka Nasional 2026

Modus operandi pelaku adalah menyasar dua warung, Warung Ibu Tian dan Warung Bubur Gembira, saat kondisi masih sepi di pagi hari. Pelaku membawa barang-barang curian ketika situasi lingkungan memungkinkan.

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang dicuri antara lain satu gerobak dagang, empat meja kayu, tiga kursi, satu lemari buffet kaca, satu etalase kaca, serta peralatan masak seperti gelas, baskom, panci, dan termos. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.330.000.

img_title AKBP Toni Kasmiri Pimpin Kenaikan Pangkat 52 Personel dan Lantik Kabag Log serta Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan

Korban pencurian, Feriskilla Yuniarti (43), seorang karyawan warga Desa Merak Batin, menyadari warungnya dibobol saat hendak berangkat kerja dan melihat barang-barang dagangannya sudah tidak ada di tempat.

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 16 item barang bukti yang identik dengan milik korban. 

Di antaranya tiga meja kayu berbagai ukuran, etalase kaca, beberapa kursi, peralatan dapur, hingga sebuah gembok yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat," tutup Kapolsek AKP Budi Howo.