Polda Lampung Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng Ilegal, Sita 1 Ton Minyakita Tak Sesuai Takaran, Beromzet Rp2 Miliar

Polda Lampung ungkap penjualan Minyakita tak sesuai takaran,
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar praktik ilegal terkait produksi minyak goreng rakyat Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Pada Senin (17/3/2025), polisi melakukan penggerebekan dan penyegelan gudang produksi minyak Minyakita yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. 

Zita Anjani Kagumi Potensi Wisata Lampung Selatan, Dorong Pengembangan Berkelanjutan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1 ton minyak goreng Minyakita serta 198 botol minyak yang telah terkemas.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas beredarnya minyak goreng Minyakita dengan takaran yang diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. 

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Kopda Basar Tembak 8 Peluru dalam 71 Adegan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari warga yang khawatir akan produk yang tidak sesuai standar.

“Keberhasilan pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita, diduga mengurangi ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan,” ujar Kombes Dery saat ekspos di Mapolda Lampung.

Wisata Pantai Kalianda Semakin Berkembang, Bupati Egi Resmikan Senaya Beach Sebagai Destinasi Wisata Baru

Gudang yang terletak di Kalianda tersebut dikelola oleh PT SDA, yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita sejak Januari 2024. 

Pihak kepolisian kini tengah memeriksa pemilik perusahaan dan pengelola gudang tersebut untuk mengungkap lebih dalam terkait kegiatan ilegal ini.

Halaman Selanjutnya
img_title