Residivis Kembali Ditangkap Polisi Setelah Bobol Kafe di Bandar Lampung, Terekam CCTV
- Lampung.viva
Tersangka yang diketahui bernama Rahma Wijaya (24), warga Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap di kediamannya beserta barang bukti yang belum sempat dijual.
Tersangka yang merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2021, mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk berfoya-foya. Polisi juga menyita barang elektronik milik kafe yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan menargetkan kafe atau toko yang tidak dijaga pada malam hari.
"Tersangka masuk ke dalam kafe dengan cara merusak pintu menggunakan besi pahat dan mengenakan kostum karyawan kafe untuk mengelabui CCTV," jelas Alfret.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi sasaran pencurian tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Kini, Rahma Wijaya kembali mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)