KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta

Petugas KAI melakukan pengecekan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. 

Joget di Jalan Tol Demi 'Aura Farming', Tiga Pemuda di Lampung Ditilang

 

Peringatan ini disampaikan setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan perang sarung dan menyalakan petasan di area rel kereta.

Terkait Video Viral di TikTok, Kasat Reskrim Polres Pesawaran: Lokasi Kejadian Bukan di Wilayah Kami

 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa jalur kereta bukanlah tempat untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional.

Dukung Modernisasi, KAI Divre IV Aktifkan Jalur Pidada–Pelabuhan Panjang untuk Pengiriman Lokomotif Baru

 

Berbahaya dan Melanggar Hukum

 

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025). 

 

Ia juga menyoroti aspek hukum terkait pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur rel tanpa izin atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain dapat dipidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta. 

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.

 

Sosialisasi dan Pengawasan Diperketat

 

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat setempat. Selain itu, patroli keamanan di jalur kereta semakin diperketat guna memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan.

 

“Kami meminta masyarakat berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada yang beraktivitas di jalur kereta, mohon beri pengertian atau teguran,” tutup Zaki.

 

Dengan adanya imbauan ini, KAI berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar rel dan tidak ada lagi kejadian yang berisiko mengancam keselamatan serta mengganggu perjalanan kereta api. (*)