Beraksi di 32 TKP, Timsus Sikat Rajabasa Tangkap 4 Komplotan Begal Asal Lampung Timur
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Tim Khusus Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan membekuk komplotan begal dan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Timur yang beraksi di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa korban bernama Nabila Ria Sari (25) pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.48 WIB di halaman parkir kantor PT. Mandala Multifinance, Jalan Radin Intan, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
"Pelaku yang terdiri dari dua orang terlihat dalam rekaman CCTV mencongkel kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan," jelas Kapolres.
Namun, aksi para pelaku tidak berhenti di situ. Pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kedua pelaku kembali beraksi di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi.
Saat itu, petugas Timsus Sikat Rajabasa yang sedang melakukan patroli melihat kedua pelaku mencurigakan dan langsung mengejar mereka.
"Ketika dikejar, pelaku panik dan menabrak pengendara motor Vixion hingga terjatuh. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SH (19) bersama motor Honda Beat yang digunakan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar AKBP Yusriandi.
Timsus Sikat Rajabasa kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan para pelaku lainnya di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Di sana, petugas berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Baim (21), Jaki (21), Sofran (17), dan Beno (17), yang semuanya berasal dari Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Keempat pelaku ini telah melakukan sebanyak 32 kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kalianda, Penengahan, dan Sragi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025," tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita lima unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, antara lain Honda Scoopy milik korban Nabila, Honda Beat warna abu-abu tanpa nopol, Honda PCX warna putih tanpa nopol, Kawasaki Ninja warna merah tanpa nopol, Yamaha Vixion merah tanpa nopol, dan Honda Revo warna biru tanpa nopol.
"Masih ada beberapa pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas akan terus melakukan pencarian untuk menangkap mereka. Para pelaku yang sudah diamankan kini dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," pungkas Kapolres.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan petugas Timsus Sikat Rajabasa berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku yang terlibat dalam jaringan begal ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Dji)