1,6 Juta Ekor Benur Udang Windu Ilegal Diamankan di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Petugas Karantina Lampung berhasil menahan dua mobil yang mengangkut benur udang windu ilegal pada Minggu (16/2/2025).
Kendaraan tersebut ditahan setelah nekat melintas meskipun telah dilarang menyeberang karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan resmi.
Penahanan ini berawal dari laporan petugas Karantina Banten yang mendeteksi kendaraan tersebut tetap melintas menuju Pulau Sumatera, meski sebelumnya telah ditolak.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengiriman benur udang antar daerah atau ke luar wilayah harus disertai dokumen karantina dan hasil uji laboratorium guna memastikan kesehatan dan kebersihan benih.
Menurut keterangan sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan rencananya akan dikirim ke Rawa Jitu, Lampung.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor benur dalam masing-masing kendaraan, dengan total keseluruhan mencapai 1.650.000 ekor.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga sumber daya perikanan di wilayah Lampung.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Petugas kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengangkut komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan Indonesia. (*)