Dalih Depresi Akibat Kehilangan Istri, Pelaku Penusukan Sopir Damri di SPBU Rajabsa Ditetapkan Tersangka
- Istimewa
Dalam proses penyidikan, Juriansyah mengaku khilaf dan mengungkapkan bahwa dirinya tengah dalam kondisi emosi yang tinggi akibat kehilangan istrinya yang meninggal dunia sepuluh hari sebelum kejadian. Perasaan depresi tersebut memicu Juriansyah melakukan tindakan yang tidak terkendali.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfried Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Mapolsek Kedaton. Proses hukum terus berjalan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Alfried.(*)