Dalih Depresi Akibat Kehilangan Istri, Pelaku Penusukan Sopir Damri di SPBU Rajabsa Ditetapkan Tersangka

Pelaku penusukan sopir Damri diamankan polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Insiden penikaman yang terjadi pada 9 Februari lalu di salah satu SPBU di Bandar Lampung menggegerkan publik setelah video keributan antara pengemudi mobil Fortuner dan kernet bus Damri viral di media sosial. 

Polantas Menyapa, Polres Pesawaran Berdialog dengan Sopir Truk untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

 

Kini, pelaku yang bernama Juriansyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Presisi Samapta untuk Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

 

Dalam pemeriksaan, Juriansyah mengaku bahwa ia sedang dalam kondisi depresi berat setelah ditinggal meninggal oleh istrinya. Saat kejadian, ia sedang dalam kondisi emosional yang tidak stabil.

Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Kajari Bandar Lampung untuk Penipuan

 

"Saya khilaf, Pak. Saya sedang sangat sedih karena kehilangan istri," ujar Juriansyah saat diinterogasi oleh polisi.

 

Keributan yang berujung pada penikaman tersebut terjadi di SPBU Nunyai, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, yang dipicu oleh rebutan antrean saat keduanya hendak mengisi bahan bakar. 

 

Dalam video yang beredar, tampak pelaku yang memiting dan menusuk korban, Arif Rahman, yang merupakan kernet bus Damri. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan dan dada.

 

Setelah kejadian tersebut, pelaku Juriansyah menyerahkan diri ke Mapolsek Kedaton pada hari yang sama. 

 

Dalam proses penyidikan, Juriansyah mengaku khilaf dan mengungkapkan bahwa dirinya tengah dalam kondisi emosi yang tinggi akibat kehilangan istrinya yang meninggal dunia sepuluh hari sebelum kejadian. Perasaan depresi tersebut memicu Juriansyah melakukan tindakan yang tidak terkendali.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfried Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. 

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

 

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Mapolsek Kedaton. Proses hukum terus berjalan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Alfried.(*)