Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban
- Foto Dokumentasi Riduan
Dalam proses penertiban, Pemprov Lampung menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas. Selain bantuan finansial, Pemprov juga melakukan pendataan terhadap warga untuk memastikan mereka memiliki tempat tinggal alternatif.
"Kami sudah menyediakan bantuan dan menanyakan kembali kepada warga mengenai tempat tinggal mereka sebelum menempati lahan ini. Semoga mereka masih memiliki keluarga atau saudara yang bisa membantu," ujar Bey.
Pemprov juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan tempat tinggal baru. Langkah ini dilakukan guna menghindari munculnya konflik sosial atau kesulitan bagi warga yang terdampak penertiban.
Rencana Pemanfaatan Lahan Pasca-Penertiban
Setelah penertiban selesai, Pemprov Lampung akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali ditempati secara ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan pagar dan pos pengawasan di lokasi tersebut.
Sementara itu, untuk pemanfaatan lahan di masa depan, Pemprov akan memutuskan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Lahan ini akan digunakan untuk kepentingan publik, dan keputusannya akan diambil oleh Pemprov setelah melalui kajian yang komprehensif," ujar Bey Sudjarwo. (*)