Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa proses penertiban warga yang menempati lahan tanpa hak dilakukan dengan pendekatan persuasif dan langkah-langkah mitigasi yang matang. 

HMI Tanggamus Dukung Penuh Program Bupati Kembalikan Fungsi Islamic Center Sebagai Pusat Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo, menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar sebelum eksekusi penertiban dilaksanakan.

Langkah Persuasif Sebelum Penertiban

Sidokkes Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan untuk Personel dan Masyarakat

Sebelum melakukan tindakan tegas, Pemprov Lampung telah membuka posko pengaduan masyarakat guna menampung aspirasi dan keluhan warga terdampak.

Upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang harus meninggalkan lahan yang bukan hak milik mereka.

Kapolda Lampung Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia, Ajak Masyarakat Waspadai Ancaman Terorisme

"Ada tujuh rumah yang ditinggalkan secara sukarela oleh pemiliknya setelah diberikan uang santunan dan difasilitasi kepindahannya oleh Pemprov," ungkap Bey Sudjarwo, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, pihak Pemprov juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga guna menjelaskan status hukum lahan serta alternatif solusi yang dapat mereka tempuh.

Halaman Selanjutnya
img_title