Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban
- Foto Dokumentasi Riduan
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan bukti kepemilikan jika ada, sebelum keputusan akhir diambil.
Analisis dan Mitigasi Legal Standing Warga
Pemprov Lampung telah melakukan analisis hukum secara menyeluruh terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian, warga yang menempati lahan tidak memiliki hak kepemilikan yang sah. Bahkan, gugatan hukum yang diajukan oleh warga ke pengadilan sebelumnya tidak diterima.
"Kami sudah memberi teguran sejak tahun 2020, tetapi mereka tetap bertahan. Tanah ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga kami harus menertibkannya," tambah Bey.
Dengan adanya keputusan hukum yang menguatkan kepemilikan lahan oleh Pemprov, langkah mitigasi dilakukan dengan menawarkan bantuan relokasi dan santunan bagi warga yang bersedia meninggalkan lahan secara sukarela.
Upaya Pemprov dalam Menangani Warga Terdampak