Kopdit Gentiaras Hadapi Tantangan Regulasi, Desak Revisi UU P2SK

Koperasi Gentiaras Pringsewu Lampung
Sumber :
  • Nanang

LampungKoperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Gentiaras Pringsewu Lampung menghadapi tantangan regulasi baru yang dinilai berpotensi menghambat operasional koperasi.

Rumah Sederhana Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Ternyata Punya Istrinya


Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Paripurna Tahun Buku 2024, Ketua Kopdit Gentiaras, Budi Sulistiyono, menyoroti kebijakan ‘open-loop’ yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 

"Kami beroperasi secara ‘closed-loop’, di mana layanan hanya diberikan kepada anggota. Namun, regulasi baru justru mengarah ke sistem ‘open-loop’ , yang bisa menimbulkan persoalan dalam praktiknya,"kata Budi dalam rapat yang digelar Minggu (9/2/2025). 

Budi menegaskan bahwa jika aturan ini diterapkan tanpa revisi, koperasi bisa kehilangan identitasnya sebagai lembaga berbasis keanggotaan.

Oleh karena itu, ia berharap ada dukungan dari legislatif agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada koperasi. 

Kekhawatiran ini juga disampaikan Ketua Puskopdit Caraka Utama Lampung, Yohanes De Deo Widtastoko. 

"Gerakan Forum Koperasi Indonesia siap memperjuangkan kepentingan koperasi agar tidak tergerus oleh regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi,"ujarnya. 

Menurutnya, koperasi harus tetap menjaga nilai gotong royong dan kebersamaan yang menjadi prinsip dasar pergerakan koperasi di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang dinilai kurang berpihak, koperasi harus lebih aktif dalam melakukan advokasi agar tetap bisa berkembang tanpa kehilangan jati diri.