Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa proses penertiban warga yang menempati lahan tanpa hak dilakukan dengan pendekatan persuasif dan langkah-langkah mitigasi yang matang. 

Sidokkes Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan untuk Personel dan Masyarakat

 

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo, menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar sebelum eksekusi penertiban dilaksanakan.

Kapolda Lampung Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia, Ajak Masyarakat Waspadai Ancaman Terorisme

 

Langkah Persuasif Sebelum Penertiban

Waspadai Lowongan Kerja Palsu, KAI Tanjungkarang Tegaskan Rekrutmen Hanya Lewat Situs Resmi

 

Sebelum melakukan tindakan tegas, Pemprov Lampung telah membuka posko pengaduan masyarakat guna menampung aspirasi dan keluhan warga terdampak.

 

Upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang harus meninggalkan lahan yang bukan hak milik mereka.

 

"Ada tujuh rumah yang ditinggalkan secara sukarela oleh pemiliknya setelah diberikan uang santunan dan difasilitasi kepindahannya oleh Pemprov," ungkap Bey Sudjarwo, Rabu (12/2/2025).

 

Selain itu, pihak Pemprov juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga guna menjelaskan status hukum lahan serta alternatif solusi yang dapat mereka tempuh.

 

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan bukti kepemilikan jika ada, sebelum keputusan akhir diambil.

 

Analisis dan Mitigasi Legal Standing Warga

 

Pemprov Lampung telah melakukan analisis hukum secara menyeluruh terkait status kepemilikan lahan tersebut.

 

Berdasarkan hasil kajian, warga yang menempati lahan tidak memiliki hak kepemilikan yang sah. Bahkan, gugatan hukum yang diajukan oleh warga ke pengadilan sebelumnya tidak diterima.

 

"Kami sudah memberi teguran sejak tahun 2020, tetapi mereka tetap bertahan. Tanah ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga kami harus menertibkannya," tambah Bey.

 

Dengan adanya keputusan hukum yang menguatkan kepemilikan lahan oleh Pemprov, langkah mitigasi dilakukan dengan menawarkan bantuan relokasi dan santunan bagi warga yang bersedia meninggalkan lahan secara sukarela.

 

Upaya Pemprov dalam Menangani Warga Terdampak

 

Dalam proses penertiban, Pemprov Lampung menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas. Selain bantuan finansial, Pemprov juga melakukan pendataan terhadap warga untuk memastikan mereka memiliki tempat tinggal alternatif.

 

"Kami sudah menyediakan bantuan dan menanyakan kembali kepada warga mengenai tempat tinggal mereka sebelum menempati lahan ini. Semoga mereka masih memiliki keluarga atau saudara yang bisa membantu," ujar Bey.

 

Pemprov juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan tempat tinggal baru. Langkah ini dilakukan guna menghindari munculnya konflik sosial atau kesulitan bagi warga yang terdampak penertiban.

 

Rencana Pemanfaatan Lahan Pasca-Penertiban

 

Setelah penertiban selesai, Pemprov Lampung akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali ditempati secara ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan pagar dan pos pengawasan di lokasi tersebut.

 

Sementara itu, untuk pemanfaatan lahan di masa depan, Pemprov akan memutuskan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

"Lahan ini akan digunakan untuk kepentingan publik, dan keputusannya akan diambil oleh Pemprov setelah melalui kajian yang komprehensif," ujar Bey Sudjarwo. (*)