Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa proses penertiban warga yang menempati lahan tanpa hak dilakukan dengan pendekatan persuasif dan langkah-langkah mitigasi yang matang.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo, menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar sebelum eksekusi penertiban dilaksanakan.
Langkah Persuasif Sebelum Penertiban
Sebelum melakukan tindakan tegas, Pemprov Lampung telah membuka posko pengaduan masyarakat guna menampung aspirasi dan keluhan warga terdampak.
Upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang harus meninggalkan lahan yang bukan hak milik mereka.
"Ada tujuh rumah yang ditinggalkan secara sukarela oleh pemiliknya setelah diberikan uang santunan dan difasilitasi kepindahannya oleh Pemprov," ungkap Bey Sudjarwo, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, pihak Pemprov juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga guna menjelaskan status hukum lahan serta alternatif solusi yang dapat mereka tempuh.