Polres Lampung Selatan Tangkap Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Berujung Kematian
- Foto Dokumentasi Istimewa
Penangkapan Pelaku
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar bersama Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku H berhasil ditangkap di rumah Kepala Desa Natar pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter; Satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker; Satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Kapolres. (DJI)