Tembak Mati Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Vonis mati Kopda Bazarsah atas penembakan tiga polisi di Way Kanan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025).

img_title Kesadaran Kamtibmas Meningkat, Warga Mesuji Serahkan 80 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

Perbuatan Keji dan Pengkhianatan Terhadap Tugas

Bazarsah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta, pada 17 Maret 2025.

img_title Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Sukabumi, Satu Orang Penumpang Motor Meninggal Dunia

Meskipun terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, hakim tetap menjatuhkan vonis mati karena menilai perbuatannya sangat berat. 

Hakim juga mengungkapkan bahwa Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya dan mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang.

img_title Hanya Dua Meter dari Lokasi Hilang, Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Tenggelam di Pulau Rimau

Hakim menilai tindakan terdakwa telah mengkhianati tugas prajurit TNI, merusak nama baik institusi, serta merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.

Kekecewaan Keluarga Korban dan Harapan Hukum

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bazarsah tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga pernah terlibat kasus jual beli senjata api rakitan. Tindakannya ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengaku puas dengan putusan ini. Meskipun menyadari adanya kemungkinan banding, keluarga korban berharap hukuman mati tetap dipertahankan.

"Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati," ujarnya. 

Vonis ini sejalan dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi Bazarsah.(*)