Tembak Mati Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025).
Perbuatan Keji dan Pengkhianatan Terhadap Tugas
Bazarsah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta, pada 17 Maret 2025.
Meskipun terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, hakim tetap menjatuhkan vonis mati karena menilai perbuatannya sangat berat.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya dan mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang.
Hakim menilai tindakan terdakwa telah mengkhianati tugas prajurit TNI, merusak nama baik institusi, serta merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
Kekecewaan Keluarga Korban dan Harapan Hukum
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bazarsah tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga pernah terlibat kasus jual beli senjata api rakitan. Tindakannya ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengaku puas dengan putusan ini. Meskipun menyadari adanya kemungkinan banding, keluarga korban berharap hukuman mati tetap dipertahankan.
"Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati," ujarnya.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi Bazarsah.(*)