Ibu Tiri Siram Anaknya Terancam 10 Tahun Penjara
- Saniman
Sedangkan, pelaku DYY diamankan pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba saat berada di rumahnya Tiyuh Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.
Saat ini pelaku berikut barang bukti satu buah panci dan pakaian korban sudah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat Lampung. Dan, pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.