Ibu Tiri Siram Anaknya Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Panas
Sumber :
  • Saniman

LampungUnit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Lampung berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Empat Tim Basarnas Dikerahkan, Evakuasi Korban Banjir Bandar Lampung

 

Korban yang berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya Rt/Rw 01/01 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

Kejam, Bocah 12 Tahun Di Lampung Disiram Air Panas Ibu Tiri

 

Kronologis kejadian berawal dari pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan pelaku DYY.

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Way Lesung Bakti Jaya, Meninggal Dunia

 

 "Awalnya korban KW yang sedang memasak kerupuk di ejek kata kata oleh adik tiri korban. Namun, korban Kw tidak menanggapi. Selanjutnya, adik tiri korban melempar kembali sendal kearah kamar korban, lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang telah dilempar," ucap IPDA Andi Kristianto Kanit PPA Polres Tulang Bawang Barat Lampung. Senin (20/01/25).

 

Kemudian, korban KW melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban untuk menakut nakuti saja.

 

Melihat hal tersebut, pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci dan di rawat di rumah sakit selama 4 hari.

 

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka melepuh dibagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat," jelasnya.

 

Sedangkan, pelaku DYY diamankan pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba saat berada di rumahnya Tiyuh Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

 

Saat ini pelaku berikut barang bukti satu buah panci dan pakaian korban sudah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat Lampung. Dan, pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.