LBH Al Bantani Buka Suara, Ungkap Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Lampung Selatan

LBH Al Bantani menggelar konferensi pers kasus dugaan ijazah palsu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Dia juga menjelaskan bahwa AS dan S dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Nasib Pahit Guru Honorer di Lampung Selatan: Dian Purbandini Dipecat Sepihak setelah 7 Tahun Mengabdi

Awal Mula Kasus dan Proses Pembuatan Ijazah Palsu

Januri melanjutkan, kronologi kasus ini berawal ketika saudara MHV menghubungi AS untuk membuatkan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan S pada Pemilu 2024. 

Bandar Negara Calon Kabupaten Baru di Lampung

MHV kemudian membawa dokumen persyaratan seperti foto, KTP, KK, dan ijazah Paket B milik S.

"Setelah itu, AS menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari MHV sebagai pembayaran untuk pembuatan ijazah palsu tersebut. AS pun menyanggupi permintaan MHV karena kedekatannya dengan MHV yang merupakan satu partai dengan AS," tambah Januri.

Gajah Liar Kembali Mengamuk di Lampung, 7 Rumah Porak-poranda, Tidak Ada Korban Jiwa

AS kemudian menggunakan data milik orang lain yang merupakan siswa PKBM Bugenvil yang belum pernah menggunakan ijazahnya untuk disalin dan dijadikan syarat pencalonan S.

Tuntutan Pengembangan Kasus dan Pengawasan Persidangan

Halaman Selanjutnya
img_title