Tingkatkan Literasi, Pelajar di Lampung Wajib Menulis Satu Halaman Setiap Hari
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan kebijakan baru untuk meningkatkan literasi pelajar di wilayahnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025, pelajar SD hingga SMA diwajibkan menulis satu halaman setiap hari.
Mendorong Gerakan Literasi di Sekolah
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amrico, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kecakapan numerasi, literasi membaca, dan sains.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong implementasi Gerakan Literasi Sekolah secara nyata melalui pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran.
"Satuan pendidikan agar menggerakkan kembali peningkatan literasi sekolah melalui catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat dan media," kata Thomas, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali diharapkan ikut mendorong pembiasaan literasi dasar kepada peserta didik.
Gerakan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menyenangkan.
Jadwal dan Kegiatan Pagi Ceria
Untuk mendukung program ini, setiap satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan kegiatan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Pukul 06.30 - 07.00 WIB: Menyambut, menyapa, dan menyalami siswa untuk memantau kesiapan belajar.
- Pukul 07.00 - 07.15 WIB: Senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu.
- Pukul 07.15 - 07.30 WIB: Pembiasaan literasi, seperti menyimak, membaca, dan menulis minimal satu halaman selama 10 menit, serta membaca dan menghafal kitab suci sesuai agama masing-masing.
- Pukul 07.30 - 07.45 WIB: Pembiasaan beribadah sesuai agama, termasuk salat dhuha bagi yang beragama Islam.
Selain itu, peningkatan literasi juga akan diintegrasikan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti krida, karya ilmiah, latihan olah bakat, dan keagamaan.
Pendidik juga akan melakukan penilaian formatif dan sumatif untuk mengukur peningkatan literasi siswa.
Thomas berharap, surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pendidikan yang lebih baik di Lampung.(Putra)