Tingkatkan Literasi, Pelajar di Lampung Wajib Menulis Satu Halaman Setiap Hari

Kepala dinas pendidikan provinsi Lampung, Thomas Amrico.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan kebijakan baru untuk meningkatkan literasi pelajar di wilayahnya. 

img_title Masuki Tahun Ajaran Baru, Polsek Penengahan Bentengi Siswa SMAN 1 Ketapang dari Narkoba dan Judi Online

Melalui Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025, pelajar SD hingga SMA diwajibkan menulis satu halaman setiap hari.

Mendorong Gerakan Literasi di Sekolah

img_title Langgar Kuota Zonasi, Ombudsman Perintahkan Inspektorat Audit 40 SMPN di Bandar Lampung

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amrico, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kecakapan numerasi, literasi membaca, dan sains

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong implementasi Gerakan Literasi Sekolah secara nyata melalui pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran.

img_title Tinjau Dua Sekolah di Natar, Kajati Lampung Pastikan Program MBG Bebas Kendala

"Satuan pendidikan agar menggerakkan kembali peningkatan literasi sekolah melalui catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat dan media," kata Thomas, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali diharapkan ikut mendorong pembiasaan literasi dasar kepada peserta didik. 

Gerakan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menyenangkan.

Jadwal dan Kegiatan Pagi Ceria

Untuk mendukung program ini, setiap satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan kegiatan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pukul 06.30 - 07.00 WIB: Menyambut, menyapa, dan menyalami siswa untuk memantau kesiapan belajar.
  • Pukul 07.00 - 07.15 WIB: Senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu.
  • Pukul 07.15 - 07.30 WIB: Pembiasaan literasi, seperti menyimak, membaca, dan menulis minimal satu halaman selama 10 menit, serta membaca dan menghafal kitab suci sesuai agama masing-masing.
  • Pukul 07.30 - 07.45 WIB: Pembiasaan beribadah sesuai agama, termasuk salat dhuha bagi yang beragama Islam.

Selain itu, peningkatan literasi juga akan diintegrasikan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti krida, karya ilmiah, latihan olah bakat, dan keagamaan.

Pendidik juga akan melakukan penilaian formatif dan sumatif untuk mengukur peningkatan literasi siswa.

Thomas berharap, surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pendidikan yang lebih baik di Lampung.(Putra)