LBH Al Bantani Buka Suara, Ungkap Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Lampung Selatan

LBH Al Bantani menggelar konferensi pers kasus dugaan ijazah palsu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani yang menjadi kuasa hukum AS, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Lampung Selatan, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan. 

Belajar di Sekat Triplek, Atap Mau Runtuh: Nasib Sekolah di Ujung Penengahan Lampung Selatan

Menurut LBH Al Bantani, klien mereka dijadikan tumbal oleh pihak lain yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini. AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, dalam perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan S saat pencalegan tahun 2024.

Hal itu, diungkapkan LBH Al Bantani yakni Januri M Nasir, Adi Yana, Eko Umadi, dan Dedi Rahmawan, saat menggelar konferensi pers di pelataran Masjid Agung, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (20/1/2025).

Bhayangkara Peduli Sapa Lansia di Dusun Laban Sunda

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Ketua LBH Al Bantani, Januri M Nasir, menjelaskan bahwa Polda Lampung telah menetapkan AS dan S sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh S untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024

Jalin Sinergi, Lapas Kalianda dan Kodim 0421/LS Perkuat Pengamanan

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka bernomor: B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus.

"Kasus ini diduga melibatkan saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polda Lampung, dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung," ungkap Januri.

Halaman Selanjutnya
img_title