Buronan Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP Berhasil Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp36 Juta

Buronan pencurian ternak di Tulang Bawang ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap buronan pelaku pencurian ternak yang terjadi pada Senin (22/7/2024) di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Pelaku yang ditangkap adalah MT (48), seorang petani asal Desa Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya oleh Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, bersama personelnya.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku RN (42), pedagang dari Kampung Gedung Rejo Sakti, yang sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (10/4/2025).

img_title Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita

Ketiga pelaku mencuri tiga ekor sapi betina jenis Bali (pedet) berwarna oranye milik korban Hartatik (52), ibu rumah tangga dari Kampung Gedung Rejo Sakti. 

Sapi-sapi tersebut sebelumnya berada di kebun sawit plasma PT SIP karena salah satu sapi baru melahirkan.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Aksi pencurian dilakukan menggunakan mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning. Korban baru mengetahui kehilangan sapi saat mengecek kandang, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.

"Dari tiga pelaku, dua sudah ditangkap dan satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sapi hasil curian dijual seharga Rp22.250.000," jelas Ipda Sahmin.

Saat ini, MT telah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)