Garis Kemiskinan Provinsi Lampung Naik
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp599.018 per kapita per bulan, mengalami kenaikan sebesar 2,13 persen dibandingkan Maret 2024.
Kenaikan ini didominasi oleh Garis Kemiskinan Makanan (GKM) yang mencapai 74,82 persen, sementara Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) hanya sebesar 25,18 persen.
Febiyana Qomariyah, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung, dalam rilis Berita Resmi Statistik yang diterbitkan pada Rabu (15/1/2025), menjelaskan bahwa kenaikan garis kemiskinan ini terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Di perkotaan, garis kemiskinan meningkat dari Rp640,9 ribu per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi Rp655,6 ribu per kapita per bulan pada September 2024, dengan kenaikan sebesar 2,30 persen.
Sementara di perdesaan, garis kemiskinan juga naik dari Rp560,3 ribu per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi Rp571,8 ribu per kapita per bulan pada September 2024, meningkat sebesar 2,04 persen.
Meskipun terjadi kenaikan garis kemiskinan, Febyana mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung justru menunjukkan penurunan.
Pada September 2024, tingkat kemiskinan turun menjadi 10,62 persen, dibandingkan dengan 10,69 persen pada Maret 2024.