Eksekusi Lahan PTPN di Desa Sidosari Natar Berlangsung Dramatis
- Foto Dokumentasi Riduan
Sengketa lahan bermula dari klaim Maskamdani cs. melalui LSM Pelita atas lahan seluas 150 hektare milik PTPN I Regional 7. Mereka menduduki lahan dengan alat berat dan menanaminya. Konflik ini berujung pada beberapa insiden, termasuk penganiayaan terhadap karyawan PTPN I Regional 7 yang berujung pada laporan polisi.
Gugatan Maskamdani cs. ke PN Kalianda pada 2020 akhirnya kandas. Setelah melewati berbagai tingkatan pengadilan, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Kalianda yang menyatakan lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU No. 16 Tahun 1997 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7.
Eksekusi riil dilakukan oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengosongan fisik oleh PTPN I Regional 7 hingga hari ini.
Pengamanan Humanis
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan proses pengamanan dilakukan secara humanis dengan menghindari kekerasan. Namun, pihak kepolisian tetap tegas dalam menghadapi potensi pelanggaran hukum.
“Kami menemukan satu senjata tajam saat pelaksanaan, dan pelaku langsung diamankan. Sebanyak empat orang ditahan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Yusriandi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mendukung tindakan yang melanggar hukum.