Kejati Lampung: Bupati Way Kanan Diperiksa Soal Mafia Tanah

Bupati Way Kanan saat keluar dari Gedung Pidsus
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang diduga terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sapi Kurban dari Presiden Diserahkan Bupati Lampung Selatan, Simbol Kepedulian Negara untuk Rakyat

 

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari RAS, Bupati Way Kanan, terkait penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan.

Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati

 

"Selain itu, yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya," ujar Armen pada Senin (6/1/2025) malam.

Setelah Arisandi, Giliran Mance Dukung Supriyanto - Suriansyah di PSU Pesawaran

 

Pemeriksaan Intensif

 

Pemeriksaan Bupati Way Kanan berlangsung selama 12 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Saat meninggalkan gedung Kejati Lampung, RAS tampak mengenakan baju batik dan memilih irit bicara. 

 

"Silakan tanya kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil SUV hitam berpelat BE 1446 AAF.

 

Armen menjelaskan bahwa Kejati Lampung telah memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian terkait.

 

Penyelidikan ini bertujuan mengungkap modus operandi penguasaan lahan di kawasan hutan, yang berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.

 

"Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran pihak-pihak terkait serta legalitas dari proses perizinan yang diterbitkan. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," pungkas Armen. (*)