Seruan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Digaungkan Mahasiswa di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Selain itu, kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor juga mendapat perhatian. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, opsen pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen, dan Pajak Alat Berat (MBLB) sebesar 25 persen. Kebijakan ini dianggap semakin membebani masyarakat kelas pekerja.
Dalam aksinya, Aliansi Lampung Melawan menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menolak kenaikan PPN 12 persen.
2. Menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat negara terhadap gerakan rakyat.
3. Menolak penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Perlawanan ini adalah bentuk perjuangan kita bersama,” pungkas Bintang.