Seruan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Digaungkan Mahasiswa di Lampung

Aksi Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor juga mendapat perhatian. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, opsen pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, 

Banyak Tambalan, Pengendara Motor Berasa Naik 'Kuda' di Jalan Ratu Dibalau Bandar Lampung

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen, dan Pajak Alat Berat (MBLB) sebesar 25 persen. Kebijakan ini dianggap semakin membebani masyarakat kelas pekerja.

Dalam aksinya, Aliansi Lampung Melawan menyampaikan tiga tuntutan utama:

Jelang Nataru, Polda Lampung Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu

1. Menolak kenaikan PPN 12 persen.

2. Menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat negara terhadap gerakan rakyat.

Khitanan untuk Negeri: Membangun Senyum Anak Bangsa di Masjid Al Oesman Bandar Lampung

3. Menolak penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Perlawanan ini adalah bentuk perjuangan kita bersama,” pungkas Bintang.

Halaman Selanjutnya
img_title