Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7

Pelaksanaan eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis

Kasus ini juga membuka tabir penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM. Dengan memanfaatkan celah administrasi, mereka menerbitkan surat sporadik palsu dan menjual lahan yang sebenarnya berada di bawah HGU PTPN I Regional 7. 

Ketua SPPN 7, Sasmika, menyebut modus ini sebagai ancaman serius yang merugikan masyarakat.

Dua Pabrik Karet PTPN I Regional 7 Jadi Objek Benchmarking Personel Kebun Cikumpay

“Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran. Jangan tergoda oleh janji-janji ilegal. Akibatnya sangat fatal, seperti yang kita lihat hari ini,” tegasnya.

Akhir Sengketa, Awal Baru

Pantai Eksotis dengan Latar Perbukitan di Kalianda Lampung Dibuka untuk Investasi Pariwisata

Setelah eksekusi selesai, lahan kembali menjadi bagian dari HGU PTPN I Regional 7. Aktivitas pemulihan langsung dilakukan oleh pekerja PTPN I yang bersama aparat keamanan membantu warga memindahkan barang-barangnya. 

Langkah ini menjadi simbol komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara sekaligus menyelesaikan konflik dengan cara yang manusiawi.

Halaman Selanjutnya
img_title