Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7
- Foto Dokumentasi Istimewa
Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Kasus ini juga membuka tabir penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM. Dengan memanfaatkan celah administrasi, mereka menerbitkan surat sporadik palsu dan menjual lahan yang sebenarnya berada di bawah HGU PTPN I Regional 7.
Ketua SPPN 7, Sasmika, menyebut modus ini sebagai ancaman serius yang merugikan masyarakat.
“Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran. Jangan tergoda oleh janji-janji ilegal. Akibatnya sangat fatal, seperti yang kita lihat hari ini,” tegasnya.
Akhir Sengketa, Awal Baru
Setelah eksekusi selesai, lahan kembali menjadi bagian dari HGU PTPN I Regional 7. Aktivitas pemulihan langsung dilakukan oleh pekerja PTPN I yang bersama aparat keamanan membantu warga memindahkan barang-barangnya.
Langkah ini menjadi simbol komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara sekaligus menyelesaikan konflik dengan cara yang manusiawi.