Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7

Pelaksanaan eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Marinir. 

Lampung Sambut Malam Pergantian Tahun 2025 dengan Aman dan Kondusif

Camat Natar Supi’ah dan Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan juga hadir untuk menyaksikan jalannya eksekusi. 

Beberapa okupan yang hadir menyatakan menerima putusan dan bersedia meninggalkan lahan, meski ada pengakuan mereka menjadi korban penipuan oleh oknum LSM yang menjual lahan ilegal menggunakan surat sporadik.

Dukung Swasembada Pangan, Polda Lampung Tanam Jagung dan Singkong di Lahan 9,9 Hektare

“Eksekusi ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Kami harap masyarakat memahami dan menaati keputusan ini demi terciptanya ketertiban,” ujar Ahmad Letondot.

Bantuan untuk Warga Okupan

Polda Lampung Beri Reward Kenaikan Pangkat untuk 198 Personel Berprestasi

Meski eksekusi dilakukan dengan tegas, PTPN I Regional 7 menunjukkan pendekatan kemanusiaan. Perusahaan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada warga okupan untuk meninggalkan lokasi dan menyediakan bantuan logistik serta dana kontrak sementara hingga Rp1 juta bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

“Kami juga menyediakan gudang untuk menyimpan material bangunan bekas agar warga memiliki waktu lebih untuk merelokasi barang-barangnya,” kata Tuhu Bangun.

Halaman Selanjutnya
img_title