Lima WNA Dideportasi Imigrasi Kotabumi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menutup tahun 2024 dengan berbagai pencapaian luar biasa, termasuk langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Desember 2024, Lima Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal, menjadi bukti komitmen institusi ini dalam menjaga kedaulatan wilayah hukum Indonesia.
Dua dari lima WNA tersebut merupakan warga negara China yang melanggar izin tinggal. Seorang warga negara Jepang, yang diketahui bekerja sebagai seniman di Tulang Bawang Barat, juga dipulangkan.
Sementara itu, pasangan suami-istri asal Brasil yang bermukim di Krui, Pesisir Barat, turut dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.
Proses deportasi ini merupakan hasil dari 29 operasi intelijen keimigrasian dan 28 operasi pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga menyelenggarakan tujuh operasi gabungan dan tujuh rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Selain tindakan hukum, Imigrasi Kotabumi mencatatkan sejumlah pencapaian kinerja luar biasa di berbagai sektor pada tahun 2024.
Dalam bidang pelayanan publik, penerbitan paspor mencapai lebih dari 14.000 dokumen, jauh melampaui target 12.000 layanan.
Pelayanan izin tinggal bagi WNA juga melampaui ekspektasi dengan 170 dokumen diterbitkan dari target 120 permohonan.
Dalam pengelolaan anggaran, realisasi penyerapan mencapai 95,45% dari alokasi Rp 8,53 miliar.
Pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp 6,42 miliar, dua kali lipat dari target Rp 3,09 miliar, dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6,05 miliar.
Pencapaian ini diperoleh berkat inovasi dan efisiensi yang diterapkan oleh seluruh jajaran.
Dari sisi infrastruktur, Imigrasi Kotabumi meresmikan empat rumah dinas dan satu mushola pada Agustus 2024.
Kantor ini juga menyelesaikan sertifikasi tanah hibah seluas 3.000 m² dari Pemerintah Daerah Lampung Utara, serta menerima transfer aset tanah dan bangunan seluas 1.250 m² dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Di bidang teknologi informasi, Imigrasi Kotabumi menggelar empat kegiatan sosialisasi untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penguatan program Desa Binaan Imigrasi.
Selain itu, Kantor Imigrasi ini juga berhasil meraih berbagai penghargaan, termasuk predikat Ramah HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta penghargaan dalam kategori implementasi Digipay dari KPPN Kotabumi.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum, menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi momentum penting untuk membangun landasan yang lebih kuat menuju target Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2025.
“Kami terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga integritas hukum. Dengan kerja keras dan dedikasi, kami yakin dapat mewujudkan harapan ini demi masyarakat Lampung yang lebih baik,” pungkas Tyas. (*)