Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA mencatat, menjatuhkan enam vonis hukuman mati bagi tujuh terpidana dalam perkara narkotika.
Langkah ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan mendalam dan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan luar biasa ini.
“Kasus narkotika terbesar kami tangani di tahun 2024 mencapai 660 perkara, dan enam di antaranya berakhir dengan hukuman mati. Ini mencerminkan ketegasan kami terhadap ancaman serius dari peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” ujar Salman dalam konferensi pers akhir tahun di Aula PN Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).
Rincian Perkara dengan Vonis Mati
Vonis mati dijatuhkan untuk tiga kasus narkotika baru di tahun 2024, yaitu: 231/Pid.Sus/2024/PN Tjk, 550/Pid.Sus/2024/PN Tjk, 551/Pid.Sus/2024/PN Tjk.
Selain itu, tiga perkara narkotika dari tahun 2023 juga baru diputuskan pada 2024: 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk, 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk, 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman mati terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba skala besar.
Beberapa di antaranya terkait dengan penyelundupan lintas negara, sehingga ancaman hukum maksimal diterapkan.
Capaian Penyelesaian Perkara
Secara keseluruhan, PN Tanjungkarang menangani 1.236 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Sebanyak 1.175 perkara telah diselesaikan, dengan capaian penyelesaian mencapai 83,01 persen.
Selain kasus narkotika, pengadilan juga menangani berbagai tindak pidana lain, seperti pencurian (210 kasus), penggelapan (75 kasus), dan penipuan (43 kasus).
“Vonis mati yang dijatuhkan tahun ini menunjukkan sikap tegas kami terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” pungkas Salman. (*)