Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana

Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, tiga perkara narkotika dari tahun 2023 juga baru diputuskan pada 2024: 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk, 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk, 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk. 

Dalam Dua Pekan, Polda Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

Ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman mati terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba skala besar. 

Beberapa di antaranya terkait dengan penyelundupan lintas negara, sehingga ancaman hukum maksimal diterapkan.

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Minta Hukuman Maksimal

Capaian Penyelesaian Perkara

Secara keseluruhan, PN Tanjungkarang menangani 1.236 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Sebanyak 1.175 perkara telah diselesaikan, dengan capaian penyelesaian mencapai 83,01 persen. 

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Selain kasus narkotika, pengadilan juga menangani berbagai tindak pidana lain, seperti pencurian (210 kasus), penggelapan (75 kasus), dan penipuan (43 kasus).

“Vonis mati yang dijatuhkan tahun ini menunjukkan sikap tegas kami terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” pungkas Salman. (*)