Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana
- Foto Dokumentasi Riduan
Selain itu, tiga perkara narkotika dari tahun 2023 juga baru diputuskan pada 2024: 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk, 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk, 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman mati terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba skala besar.
Beberapa di antaranya terkait dengan penyelundupan lintas negara, sehingga ancaman hukum maksimal diterapkan.
Capaian Penyelesaian Perkara
Secara keseluruhan, PN Tanjungkarang menangani 1.236 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Sebanyak 1.175 perkara telah diselesaikan, dengan capaian penyelesaian mencapai 83,01 persen.
Selain kasus narkotika, pengadilan juga menangani berbagai tindak pidana lain, seperti pencurian (210 kasus), penggelapan (75 kasus), dan penipuan (43 kasus).
“Vonis mati yang dijatuhkan tahun ini menunjukkan sikap tegas kami terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” pungkas Salman. (*)