Menguak Alasan Dibalik Penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung menjadi sorotan setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa lokasi tersebut mencemarkan lingkungan.
Temuan ini bukan hanya tentang limbah, tetapi juga menggambarkan persoalan serius dalam pengelolaan sampah yang melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.
“TPA Bakung tidak menjalankan tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Yang terjadi justru sebaliknya, Bakung hanya menumpuk masalah baru,” ungkap Hanif, Sabtu (28/12/2024)
Masalah Utama di TPA Bakung
Hanif menjelaskan bahwa sampah yang masuk ke TPA seharusnya merupakan residu yang sudah dipilah, namun di Bakung, semuanya ditimbun begitu saja.
Kondisi ini tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Salah satu masalah utama adalah lindi, cairan yang dihasilkan oleh tumpukan sampah, yang diduga sudah mencemari tanah dan air di sekitarnya.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan di sini melanggar norma lingkungan. Sampah dibiarkan utuh, ini tidak hanya gagal menyelesaikan masalah tetapi juga menciptakan beban baru dengan biaya pemulihan yang sangat mahal,” ujar Hanif.
Evaluasi dan Potensi Penyegelan
Menteri Lingkungan Hidup menyebut bahwa TPA Bakung kini berada dalam pengawasan penuh kementerian. Ia memastikan, penyelidikan terhadap pengelolaan TPA ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah mengantongi data lengkap, termasuk administrasinya. Dalam waktu dekat, status penyelidikan akan naik menjadi penyidikan, dan harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun, penutupan langsung TPA Bakung dinilai belum memungkinkan. Hanif menekankan bahwa tindakan logis perlu dilakukan untuk menghindari krisis baru dalam sistem pembuangan sampah kota.
“Kalau ditutup langsung, dampaknya akan menimbulkan turbulensi. Tapi kami sedang menyusun langkah pembenahan awal, termasuk pengelolaan lindi dan pengurangan sampah dari sumbernya,” jelasnya.
Langkah Tegas Kementerian
Hanif memastikan bahwa tindakan serius akan diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelola yang terbukti lalai tanpa regulasi bisa dikenai hukuman minimal empat tahun penjara, sementara pelanggaran dengan regulasi yang ada tetapi mencemarkan lingkungan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Ini sudah lama dibiarkan. Sekarang, kami tidak akan tinggal diam. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, dan kami akan memastikan pengelolaan TPA Bakung sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Hanif.
Harapan Keberlanjutan
Wali Kota Bandar Lampung disebut telah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Hanif mendukung langkah ini dan menyatakan bahwa kementerian akan terus memonitor dan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan sampah di hulu.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menelusuri penyebab permasalahan ini. Ke depannya, kita harus memastikan bahwa tempat pembuangan akhir bukan menjadi sumber masalah baru, tetapi bagian dari solusi,” pungkasnya. (*)