TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Menteri LH Sebut Banyak Pencemaran Lingkungan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menjadi sorotan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa TPA Bakung telah mencemarkan lingkungan secara serius.
Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Menteri Lingkungan Hidup saat meninjau TPA Bakung
- Foto Dokumentasi Riduan
Hanif menyebut, pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ketiga tujuan ini tidak tercapai di TPA Bakung. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, tetapi kenyataannya masih dalam kondisi utuh. Ini bukan solusi, malah menambah masalah besar," jelas Hanif saat meninjau TPA yang berlokasi JL. R.E Marthamartadinata Kec. Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Indikasi Pelanggaran Berat dan Langkah Tegas