Menguak Alasan Dibalik Penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Hanif memastikan bahwa tindakan serius akan diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelola yang terbukti lalai tanpa regulasi bisa dikenai hukuman minimal empat tahun penjara, sementara pelanggaran dengan regulasi yang ada tetapi mencemarkan lingkungan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Ini sudah lama dibiarkan. Sekarang, kami tidak akan tinggal diam. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, dan kami akan memastikan pengelolaan TPA Bakung sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Hanif.
Harapan Keberlanjutan
Wali Kota Bandar Lampung disebut telah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Hanif mendukung langkah ini dan menyatakan bahwa kementerian akan terus memonitor dan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan sampah di hulu.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menelusuri penyebab permasalahan ini. Ke depannya, kita harus memastikan bahwa tempat pembuangan akhir bukan menjadi sumber masalah baru, tetapi bagian dari solusi,” pungkasnya. (*)