Menguak Alasan Dibalik Penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung

Garis line di TPA Bakung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Hanif memastikan bahwa tindakan serius akan diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan Dorong Pengelolaan Sampah Modern di Pesawaran

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelola yang terbukti lalai tanpa regulasi bisa dikenai hukuman minimal empat tahun penjara, sementara pelanggaran dengan regulasi yang ada tetapi mencemarkan lingkungan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.

“Ini sudah lama dibiarkan. Sekarang, kami tidak akan tinggal diam. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, dan kami akan memastikan pengelolaan TPA Bakung sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Hanif.

DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Sepakat Hentikan 'Open Dumping' di TPA

Harapan Keberlanjutan 

Wali Kota Bandar Lampung disebut telah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

J Trust Bank Kembali Mencatatkan Kinerja dan Pertumbuhan Positif di Tengah Tantangan Ekonomi 2024

Hanif mendukung langkah ini dan menyatakan bahwa kementerian akan terus memonitor dan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan sampah di hulu.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menelusuri penyebab permasalahan ini. Ke depannya, kita harus memastikan bahwa tempat pembuangan akhir bukan menjadi sumber masalah baru, tetapi bagian dari solusi,” pungkasnya. (*)